Urbanisasi dengan perkembangan kota adalah dua aspek yang saling
berkesinambungan dan tidak dapat dipisahkan dimana keduanya merupakan faktor
penyebab terjadinya kawasan perkotaan. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan
utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, dan kegiatan ekonomi (UU Penataan Ruang No.26 tahun 2007). Dalam
konteks perkembangan kawasan perkotaan, posisi urbanisasi sebagai dampak dari
perkembangan ekonomi muncul sebagai salah satu faktor pertambahan penduduk
serta perkembangan kegiatan masyarakat. Perkembangan suatu kota menyangkut
beberapa aspek, antara lain aspek politik, sosial, budaya, teknologi, ekonomi,
dan fisik (Yunus, 2000:107). Tingkat urbanisasi yang tinggi diikuti dengan
semakin banyaknya jenis aktivitas dan kebutuhan ruang. Dengan adanya tuntutan
kebutuhan ruang serta aktivitas yang kompleks dan mendesak maka hal tersebut
menjadi penyebab perkembangan kota.
Dampak lain dari
urbanisasi mendorong meningkatnya kejahatan, karena kejahatan biasanya terjadi
di kota besar dan di daerah urban (Krivo dan Peterson, 1996). Di daerah
pedesaan, karena kepadatan penduduk yang lebih rendah, pelaku kriminal memiliki
sedikit kesempatan untuk menyembunyikan diri karena orang saling mengenal.
Fakta-fakta utama kejahatan di perkotaan yang kemungkinan lebih sedikit adalah
dari penangkapan, penindakan dan pengakuan (Glaeser dan Sacerdote, 1996). Oleh
karena itu bahwa dengan meningkatnya urbanisasi begitu juga kejahatan (Galvin
dan Gaviria, 2002). Urbanisasi lebih merupakan indikator meningkatnya kejahatan
yang lebih tinggi, dan ini secara umum banyak terjadi di kota-kota di dunia.
Fenomena umum di dunia tingkat ekspansi penduduk perkotaan terus meningkat
karena pembangunan industri besar. Pada tahun 1950, 30% dari populasi dunia
tinggal di daerah perkotaan, pada tahun 2000, nilai ini mencapai 47%,
diperkirakan bahwa angka ini akan mencapai 60% pada tahun 2030 (Gumus, 2004).
Peningkatan kejahatan sebagai bentuk dari urbanisasi selain disebabkan oleh
faktor ekonomi juga dipengarui faktor demografi dan sosial perkotaan.
Perkembangan kota akibat urbanisasi diikuti beberapa gejala, diantaranya
adalah segregasi atau segmentasi kota(Casmini, 2010). Segegrasi atau segmentasi kota yaitu pemisahan kelompok atau
golongan dalam masyarakat oleh karena sebab tertentu berdasarkan kesamaan
kepentingan yang dirasakan oleh kelompok yang bersangkutan. Tergesernya penduduk
lama oleh penduduk pendatang dengan
kemampuan ekonomi yang lebih tinggi menyebabkan penyebaran kantong-kantong
disparitas ekonomi dan sosisal secara keruangan. Hai ini juga memiliki
kapasitas untuk mengurangi kohesi sosial suatu daerah, karena pengenalan yang
berbeda kelompok sosial-ekonomi(Ratcliffe, 2005).
Fenomena yang dijelaskan diatas merupakan bentuk perubahan struktur sosial
dan struktur fisik dari suatu lingkungan dimana lingkungan dapat menimbulkan
kejahatan (Adang, 2010) . Aspek demografi,
sosial, budaya dan ekonomi merupakan aspek yang akan berubah dinamis seiring
dengan perubahan struktur sosisal dan ekonomi. Salah satu akibat negatif adalah
meningkat.nya angka kriminilatis yang terjadi sebagai akibat banyaknya
pengangguran diperkotaan (www.economy.okezone.com/). Urbanisasi mendorong adanya tingkat heterogen penduduk perkotaan
semakin meningkat, menjadi faktor mendorong meningkatnya tindak kriminal (DK
Halim, 2008), masyarakat yang memiliki keanekaragaman etnis dan golongan tinggi
cenderung lebih rentang terhadap konflik sosial yang berpengaruh ke dalam
keamanan publik daripada masyarakat yang homogen (Easterly, 2001)